Ketikkan kata kunci
Kamis, 12 Februari 2015
Tugas dan Fungsi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Ini Tugas dan Fungsi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Jakarta, 09 Februari 2015—Pemerintah telah membentuk direktorat jenderal (ditjen) baru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).
Pembentukan ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lantas apa saja tugas dan fungsinya?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, Ditjen Guru dan Tendik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
"Tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal guru," katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Menteri Anies mengatakan, adapun fungsi Ditjen Guru dan Tendik adalah merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Adapun fungsi lainnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.
Mendikbud mengatakan, fungsi berikutnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan. lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.
"Ditjen ini juga berfungsi menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan," katanya.
Fungsi lainnya adalah memberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Fungsi berikutnya, melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri. (sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Teguh Susanto)
Sumber : http://paudni.kemdikbud.go.id"Tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal guru," katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Menteri Anies mengatakan, adapun fungsi Ditjen Guru dan Tendik adalah merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Adapun fungsi lainnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.
Mendikbud mengatakan, fungsi berikutnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan. lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.
"Ditjen ini juga berfungsi menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan," katanya.
Fungsi lainnya adalah memberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Fungsi berikutnya, melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri. (sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Teguh Susanto)
Jumat, 06 Februari 2015
Kemdikbud Hemat Anggaran Hingga 40%
Kemdikbud Hemat Anggaran Hingga 40%
Jakarta-PAUDNI. “Ada penghematan atau efisiensi anggaran sebesar 40% oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” Ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan saat rapat kerja lanjutan dengan Komisi X DPR RI. Kamis (5/2)
Menurut Mendikbud, penghematan tersebut dilakukan pada alokasi anggaran biaya perjalanan dinas, pelaksanaan rapat di lingkungan Kemendikbud dan hal lainnya. Penghematan tersebut nantinya digunakan untuk meningkatkan output di masing-masing unit utama Kemendikbud, yaitu peningkatan sarana dan prasarana serta pelayanan pendidikan bagi anak usia kelompok usia sekolah yang tidak sekolah.
Pada rapat yang dihadiri oleh 46 dari 53 orang anggota Komisi X DPR RI, Mendikbud juga menjelaskan mengenai peningkatan sasaran Kartu Indonesia Pintar (KIP), guna membantu siswa miskin sebesar 25%, dari 9,1 juta siswa miskin menjadi 19,2 juta anak usia sekolah, oleh sebab itu Kemendikbud memerlukan tambahan anggaran sebesar 7,1 trilyun.
Selain itu Mendikbud juga menjabarkan program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu rakyat miskin dan rentan miskin, PIP nantinya ditujukan bukan hanya pada pendidikan formal, tetapi juga pada pendidikan nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan lembaga kursus dan pelatihan (termasuk balai latihan kerja).
Menutup rapat kerja tersebut, Kemendikbud dan Komisi X DPR RI menyepakati dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dikemudian hari, guna pendalaman materi terkait peningkatan sasaran Kartu Indonesia Pintar (KIP), sarana prasarana dan tenaga pendidik dan kependidikan termasuk pendalaman pagu setelah ada sinkronisasi anggaran dari Badan Anggaran DPR RI.(M.Husnul Farizi S.IP/HK)
Sumber : http://paudni.kemdikbud.go.id
Sumber : http://paudni.kemdikbud.go.id
Rabu, 04 Februari 2015
Pertemuan Rutin HIMPAUDI
Perlu Tahu
DATA LEMBAGA TK
|
|||||
No
|
NPSN
|
Nama Satuan PAUD
|
Jenis
|
Alamat Satuan PAUD
|
Status
|
1
|
60725656
|
TK. PERTIWI 01
|
TK
|
Jl. Niaga, Sukosari, Bondowoso, Jawa
Timur
|
Swasta
|
2
|
60725659
|
TK. AL-FATTAH
|
TK
|
Jl. Pakisan Pecalongan RT 05 RW 01, Sukosari,
Bondowoso, Jawa Timur
|
Swasta
|
3
|
60725657
|
TK. PERTIWI 02
|
TK
|
Jl. Y. Reksosiswono RT. 22 / RW. 10, Sukosari,
Bondowoso, Jawa Timur
|
Swasta
|
4
|
60725658
|
TK. AL - KAUTSAR
|
TK
|
Jl. Kawah Ijen Komplek Masjid Zainul
Huda, Sukosari, Bondowoso, Jawa Timur
|
Swasta
|
5
|
60725661
|
TK.
Al - HIDAYAH
|
TK
|
Dusun Jatirejo RT 01 / RW 01, Sukosari,
Bondowoso, Jawa Timur
|
Swasta
|
Sumber : Data SIM_PAUDNI 2014
Langganan:
Postingan (Atom)